Pendataan objek Pajak Sarang Burung Walet dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pendaftaran subjek pajak yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan DPPKAD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat