Peraturan ini mengenai pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu, dan pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur. Ini mencakup penetapan wilayah, batas-batas kecamatan, serta tujuan pembentukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah pengelolaan pemerintahan di daerah tersebut. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pengembangan wilayah dan mempercepat proses pemerintahan lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat