PERATURAN DESA - PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN - PEDOMAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.2016/NO.5, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi
khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu didukung adanya organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang sesuai, dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4) saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
1. susunan organisasi pemerintah desa
2. tata cara penyusanan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
3. tata kerja pemerintah desa
4. hubungan kerja
5. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.407
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dengan Peraturan Daerah; sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Pinrang
dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan
regulasi tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa dalam pelaksanaan ujian seleksi Calon Pamong Desa belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut: pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti; Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa; Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah
yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai asas desentralisasi bagi Daerah dan Kabupaten, maka untuk pemberdayaan daerah dalam konteks otonomi daerah, peranan pemerintah Kampung pada semua aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan perlu dimekarkan guna mewujudkan kemandirian daerah yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kampung di Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, pembagian wilayah, penghapusan dan penggabungan dan hak wewenang dan kewajiban kampung .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 65 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri No.66 Tahun 2017 Pasal 12 tentang Perubahan Atas Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perda No.7 Tahun 2017 Pasal 113 ayat (4) tentang Penyelenggaraan Pernerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Permendagri No.72 Tahun 2020; Permendagri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No.66 Tahun 2017; Perda Kutim No.7 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa;
b. interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang;
c. pelaksanaanjtahapan Pemilihan Kepala Desa;
d. tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
e. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai Calon Kepala Desa;
f. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
g. Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019;
h. Penjabat Kepala Desa;
1. tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa;
j. pemberhentian Kepala Desa; dan
k. pembiayaan, mekanisme penyaluran dan pencairan, pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
145 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Desa, percepatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Desa sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat ( 4) Peraturan Daerah Kabu paten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 21 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 65 Tahun 2018.
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus bagi Pemerintah Desa, dengan tujuan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta mewujudkan peningkatan Pelayanan Pemerintahan Desa, Perekonomian Desa dan Pembangunan Infrastruktur Desa.
BKKPD terdiri dari jenis kegiatan sebagai berikut:
a. Jenis Kegiatan Pemerintahan Desa;
b. Jenis Kegiatan Ekonomi Desa; dan
c. Jenis Kegiatan Infrastruktur Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 9);
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6); dan
c. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa ; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa, perlu
ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, pembentukan BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan BPD, masa jabatan, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, sanksi administrasi, tindakan penyidikan, tata tertib dan mekanisme kerja, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lemabga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian; dan Ketentuan Penutup. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, sebagai
berikut : ADD sebesar Rp.73.000.000.000,-; HPDesa sebesar Rp. 1.303.550.000,- dan HRDesa sebesar Rp. 511.539.970,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu disusun pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB III Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Pelaporan; BAB VI Partisipasi Masyarakat; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat