Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015

Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian; dan Ketentuan Penutup. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.73.000.000.000,-; HPDesa sebesar Rp. 1.303.550.000,- dan HRDesa sebesar Rp. 511.539.970,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
22 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan