PERATURAN DESA - PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN - PEDOMAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.2016/NO.5, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi
khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- Penjelasan 1 Hal
|