Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa; b. interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang; c. pelaksanaanjtahapan Pemilihan Kepala Desa; d. tata tertib Pemilihan Kepala Desa; e. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; f. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; g. Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019; h. Penjabat Kepala Desa; 1. tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa; j. pemberhentian Kepala Desa; dan k. pembiayaan, mekanisme penyaluran dan pencairan, pertanggungjawaban dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat