KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Rincian Tugas
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2008 dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Bengkayang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten bengkayang Tahun 2016-2021 sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan milenium;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.7 Tahun 2004, UU no.23 Tahun 2014, PP no.16 Tahun 2005, PermenPU No.18/PRT/M/2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peran dan fungsi RAD AMPL Kabupaten Bengkayang tahun 2016-2021; Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Bengkayang Tahun 2016-2021; Pemantauan dan Evaluasi RAD Kabupaten Bengkayang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 56 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan DaerahNomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahperlu diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlingkungan hidupk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan yang ada dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata KerjaLembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 54 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d angka 1 huruf e) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2012 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu mengatur Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
Tujuan penetapan STBM adalah sebagai berikut:
a. upaya percepatan program Daerah SBS/ODF dengan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku;
b. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
c. meningkatkan produktifitas kerja;
d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari kotoran manusia;
e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
f. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di jamban;
g. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan
h. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa ntuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
10. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.651 / Menlhk/ Setjen/ Kum.1/2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;
11. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan terhadap pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 45 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sebagian urusan bidang
kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang
diberikan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2016
PEDOMAN PENGANGGARAN BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/No. 42 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, termasuk usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa pembiayaan terhadap penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab pemrakarsa suatu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; bahwa untuk memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam penganggaran biaya penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disusun pedoman penganggaran biaya penyusunan dokumen tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat