Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 51 Tahun 2016

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan STBM adalah sebagai berikut: a. upaya percepatan program Daerah SBS/ODF dengan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku; b. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; c. meningkatkan produktifitas kerja; d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari kotoran manusia; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; f. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di jamban; g. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan h. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
BD No 19 Seri D
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan