Tujuan penetapan STBM adalah sebagai berikut: a. upaya percepatan program Daerah SBS/ODF dengan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku; b. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; c. meningkatkan produktifitas kerja; d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari kotoran manusia; e. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; f. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di jamban; g. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan h. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat