PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
c. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008; Perda Kab. Tambrauw No. 7 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Tambrauw nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Jamursba Medi pada Dinas Kelautan dan Perikanan
-
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pemanfaatan ruang di Kabupaten
Rembang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rembang Tahun 2011-2031 belum mengatur secara rinci
sehingga dikhawatirkan tidak dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara optimal; bahwa agar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna
secara optimal, perlu memberikan pedoman teknis
pemanfaatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan
Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa laju pertumbuhan dan pembangunan Kabupaten
Bantaeng yang semakin meningkat sehingga memacu
masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dan fungsi lain, serta merupakan tanggungjawab bersama terhadap kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologis, sosial, budaya, ekonomi dan estetika;
c. bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng perlu menunjuk lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bantaeng;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3429);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4242);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4833);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 tahun
2014 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng tahun
2013-2018.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU
3. PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 tahun 2013;9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Hukum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Tim Verifikasi; Pelaksanaan Penyerahan; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Pelaksanaan Penyerahan; Sertifikat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
dalam rangka menangani dampak dari perubahan iklim diperlukan upaya penanggulangan melalui mitigasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, untuk memenuhi komitmen Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menurunkan emisi gas rumah kaca perlu disusun pedoman perencanaan dalam pelaksanaannya berupa dokumen rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca,bupatiharus menyusun rencana aksi daerah gas rumah kaca untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masing-masing wilayah Kabupaten dengan Peraturan Bupati.
UU No.29 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.61 Tahun 2011, Perpres No.71 Tahun 2011.
Tujuan penyusunan RAD GRK Kabupatenadalah untuk menyiapkan dokumen perencanaan dalam rangka implementasi mitigasi penurunan GRK pada bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri dan limbah. Sasaran penyusunan RAD GRK Kabupaten adalah memberikan pedoman dan acuan bagi pemerintah kabupaten serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun program dan kegiatan yang mendukung mitigasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
UU No.11 Tahun 2000, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014
Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4V Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4V, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, dipandang perlu menyesuaikan dan
menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 167 Tahun
1959);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2009,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5566);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4262), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor
04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pantai Pohon Cinta Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk penataan kawasan Pantai Pohon Cinta Kabupaten Pohuwato, perlu strategi pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata, terarah dan terkonsep.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pantai Pohon Cinta Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Bencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 33 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat