Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 070 Tahun 2019 Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Rokok beserta perubahannya dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara
Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program
Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dalam PMK Nomor
128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok
bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan
program jaminan kesehatan yang dilaksanakan melalui
kontribusi penerimaan yang bersumber dari realisasi
penerimaan Pajak Rokok bagian hak masing-masing daerah
provinsi/kabupaten/kota sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma
lima persen); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas
Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Periode Penerimaan Bulan Bulan April sampai dengan Bulan
Juni 2019.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Priode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2019, yang berisi: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Rokok Yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya; Pengguanaan: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
PP No. 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
PP No. 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 80 Tahun 2020
TATA – CARA – PELAKSANAAN – KONFIRMASI – STATUS – WAJIB – PAJAK – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – NIAS – SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempedomani ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/ M-DAG/ PER/9/2007, Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 03 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 06 Tahun 2012, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-2970 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 03 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_59 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_21 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_61 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU, PEMENUHAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK, TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK, KETERLIBATAN PERANGKAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN KSWP, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Tahun 2015/No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaa, Tarif dan Cara Menghitung Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VI Pemungutan dan Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VIII Keberatan dan Banding
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XII Tata Cara Pemeriksaan
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Tax Clearance di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permendagri No 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemda, disebutkan Pemda dapat melakukan konfirmasi dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon layanan tertentu; berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) PP no 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, disebutkan segala biaya perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Pajak Daerah, wajib dibayar oleh pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberlakuan Tax Clearance di Lingkungan Pemkab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2006; PP No 91 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No 13 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan tax clearance pada konfirmasi status wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan tax clearance pada konfirmasi status wajib pajak daerah atas jenis layanan publik tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 80, BN.2023 (662)/36 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
b. bahwa tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dan
surat tagihan pajak di bidang pajak bumi dan bangunan, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu dilakukan penggantian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, penerbitan surat tagihan pajak, penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, penyampaian surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, surat tafihan pajak dan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2010);
c. Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat (1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan
Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 747),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi Mencabut Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2010.
Mencabut :
PP No. 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat