Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 80 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaa, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Bab IV Wilayah Pemungutan Bab V Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak Bab VI Pemungutan dan Penetapan Pajak Bab VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VIII Keberatan dan Banding Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XI Kedaluwarsa Penagihan Pajak Bab XII Tata Cara Pemeriksaan Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.80
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan