Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU, PEMENUHAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK, TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK, KETERLIBATAN PERANGKAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN KSWP, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat