Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah
yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 40, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.
Kolaka
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten kolaka
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten
Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
DAERAH KABUPATEN KOLAKA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
6. Surat Tagihan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
11. Kadaluarsa Penagihan
12. Pembukuan dan Pemeriksaan
13. Insentif Pemungutan
14. Ketentuan Khusus
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
69
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 53
TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dalam
penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi perlu merubah
jenis belanja;
b. bahwa sehubungan dengan berubahnya Sistem Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada
pembaharuan Sistem Aplikasi Perencanaan Anggaran
Daerah;
c. bahwa penganggaran alokasi tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya serta
penganggaran alokasi insentif untuk tiap jenis Pajak
Daerah dan tiap Retribusi Daerah yang sebelumnya
masuk dalam kelompok belanja tidak langsung pada
tahun anggaran 2020, mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah masuk ke dalam
kelompok belanja operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3) sebagaiamana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2015 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
24. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34
Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor
34);
25. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 61);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 53 TAHUN
2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah
dari sektor perpajakan, sehingga mampu membiayai
pembangunan di Daerah.
Dalam rangka tertib administrasi perpajakan
dan efektivitas pelaksanaan pemungutan Pajak
Daerah perlu dibuat sistem pemungutannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 15
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Balangan Nom or 16
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20
Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Jenis Pajak; Pemungutan Pajak terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, Pembetulan dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
perubahan QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai jenis pajak-pajak daerah;
bahwa berdasarkan tariff perhitungan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni (Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) ayat (1) tariff Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupatem Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Nagan raya Nomor11 Tahun 2011
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.125, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi; bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 14, dan penambahan Pasal 29A dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a dan huruf b, perlu dilakukan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2012.
Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 4 Tahun 2012
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat