Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Jenis Pajak; Pemungutan Pajak terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pembetulan dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
20 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan