Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Jenis Pajak; Pemungutan Pajak terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pembetulan dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat