Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2007 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peratuan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara kerja sama, pembentukan Badan Kerja Sama, dan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang bekerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
10 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa dengan segala perubahannya dipandang sudah tidak sesuai
lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali tata cara
pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2003 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; Berhubungan dengan itu dalam rangka mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), yang meliputi; PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD; WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN BPD; KEANGGOTAAN DAN ALAT KELENGKAPAN BPD; RAPAT-RAPAT BPD; LARANGAN ANGGOTA BPD; KEDUDUKAN KEUANGAN BPD; PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU; TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan tugas yang jelas maka ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung yang diatur dalam pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai susunan pemerintahan kampung, tugas dan wewenang serta fungsi pemerintah kampung dan tata kerja pemerintah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kampung dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal teknis dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007
LELANGAN TANAH DESA - DANA PERIMBANGAN KEUANGAN ANTAR DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya pelaksanaan
lelangan tanah tanah Desa serta upaya mengurangi
kesenjangan antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak
tetah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa
dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di
Wilayah Kabupaten Demak ; bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
khususnya Pasal 212 ayat (3) jo. Pasal 68 ayat (1) dan
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka beberapa ketentuan Pasal dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun
2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana
Perirnbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah
Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dan
bertentangan dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, konsideran mengingat, Pasal 1, penyebutan Lurah Desa dan Pamong Desa, penghapusan Bab II Pasal 14, 15, 16, 17, 18 dan 19, penambahan kalimat : yang dituangkan dalam Keputusan rapat Desa dan perubahan pada Bab V Pasal 22 Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 diubah sebagian.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2007
Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pelantikan - Pemberhentian - Kepala Desa - Perangkat Desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, yeng meliputi; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN CALON TERPILIH DAN MASA JABATAN; PEMILIHAN ULANG; MASA JABATAN; BIAYA PEMILIHAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; PEMBINAAN; PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PENJABAT KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
36 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11)
sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu mengganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/166/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Musyawarah Perecanaan Pembangunan di Desa Kelurahan perlu dilakukan pengelolaan Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahhun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP no.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; TUJUAN MUSRENBANG DI DESA / KELURAHAN; PRINSIP-PRINSIP MUSRENBANG DI DESA / KELURAHAN; PARA PELAKU/PESERTA DAN NARA SUMBER MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; PENDEKATAN DAN METODOLOGI PERENCANAAN; MEKANISME MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; HASIL MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; PERAN LEMBAGA–LEMBAGA DALAM MUSRENBANG DESA DAN KELURAHAN; MUSRENBANG KECAMATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
13 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat