Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara kerja sama, pembentukan Badan Kerja Sama, dan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang bekerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat