penyelenggaraan-pemerintahan desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang no 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Peraturan di Desa; pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa; Pembinaan dan pengawsan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 63); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 64);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 65);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 66);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 58 hlm
|