Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, konsideran mengingat, Pasal 1, penyebutan Lurah Desa dan Pamong Desa, penghapusan Bab II Pasal 14, 15, 16, 17, 18 dan 19, penambahan kalimat : yang dituangkan dalam Keputusan rapat Desa dan perubahan pada Bab V Pasal 22 Tahun Anggaran 2002.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2007
Tanggal Berlaku
11 Januari 2007
Sumber
LD.2007/No. 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan