Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, konsideran mengingat, Pasal 1, penyebutan Lurah Desa dan Pamong Desa, penghapusan Bab II Pasal 14, 15, 16, 17, 18 dan 19, penambahan kalimat : yang dituangkan dalam Keputusan rapat Desa dan perubahan pada Bab V Pasal 22 Tahun Anggaran 2002.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat