ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
366);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12//2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2012;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012 Provinsi Sulawesi Selatan
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN
HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK
SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat
pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri
dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah
melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan
untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi
tanah.
8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di
penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea
berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk
bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan)
yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur
biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume
Penyaluran Pupuk.
13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya
ikan dan/atau udang.
14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia
yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan
dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha.
18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik
yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku.
20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau
udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang
spesifik lokasi.
23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten.
24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian
yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per
keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1
(satu) hektar.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan
kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta alokasi
anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2012.
(2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran
bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, II, IV, V, VI, VII,
VIII, IX, X, XI dan XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui
oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat
serta ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.
(4) Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan,
perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau udang setempat wajib
melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK
sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk di
tingkat petani di wilayahnya.
Pasal 4
(1) Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), dapat
dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih
lanjut oleh Bupati.
(3) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian setempat
sambil menunggu penetapan oleh Bupati atau Gubernur guna memenuhi
kebutuhan petani di lapangan.
(4) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada
bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulanbulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak
melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 5
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas
pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh
Produsen.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke
penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV
ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah.
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu dan mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan
dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan
dalam pertauran ini.
(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani
dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan
dari KPPP di Kabupaten.
Pasal 7
Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diberi
label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah
hilang/terhapus, yang bertuliskan:
“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”
Barang Dalam Pengawasan
Pasal 8
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur
di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang
diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk
penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(4) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam
kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 10
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 11
(1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 12
(1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP
Kabupaten.
(2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk
bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
|