KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.20120/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mendukung keberhasilan program ketahanan pangan maka perlu peningkatan produksi pertanian yang tidak terlepas dari ketersediaan dan penggunaan Pupuk dan Pestisida;
Penggunaan Pupuk dan Pestisida dimaksud bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat serta melindungi sumber-sumber kekayaan alam;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian TA 2012.
- UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/SR 140/4/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; PMK No. 120/PMK 02/2/2012; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 09/Kpts/TP.260/1/2003; Kepmentan No. 237/Kpts/TP 210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP 210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT 160/07/2006; PERGUB No. 3 Tahun 2012; Kepgub No. 155 Tahun 2009; Kepgub No. 342 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
- 8 hlmn; 6 lmprn
|