LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.28 Seri D Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen ; bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil Analisa Beban Kerja Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan Serta Kelurahan Di Kabupaten Jepara
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Umum
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Karimunjawa
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Jepara
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Kedung Dan Tahunan
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Khusus
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Umum
Bab IX Kelompok Jabatan Fungsional
Bab X Tata Kerja
Bab XI Kepegawaian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2003 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Bidang Pemantauan dan Pemulihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2003
organisasi dinas tenaga kerja - transmigrasi - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kesehatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris
Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak deberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kav Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris Daerah
dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa di samping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2003
organisasi badan kepegawaian daerah - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Badan Kepegawaian Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil Analisa Beban Kerja Perangkat Daerah maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nornor 103 Tahun 2001; Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Apaatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengawasan Daerah
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip Dan Data Elektronk
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan
Kesejahteraan Sosial
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Keluarga Berencana Daerah
Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap
Bab X Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XI Tata Kerja
Bab XII Kepegawaian
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2003 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penyuluhan dan Produksi, Bidang Usaha Tani dan Sumber Hayati, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Kelautan dan Pengawasan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat