Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Kecamatan Serta Kelurahan Di Kabupaten Jepara Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Umum Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Karimunjawa Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Jepara Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Kedung Dan Tahunan Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Khusus Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Umum Bab IX Kelompok Jabatan Fungsional Bab X Tata Kerja Bab XI Kepegawaian Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat