Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Kecamatan Serta Kelurahan Di Kabupaten Jepara Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Umum Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Karimunjawa Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Jepara Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kegamatan Dengan Kategori Khusus Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Kedung Dan Tahunan Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Khusus Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah Kelurahan Dengan Kategori Umum Bab IX Kelompok Jabatan Fungsional Bab X Tata Kerja Bab XI Kepegawaian Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 November 2003
Tanggal Pengundangan
18 November 2003
Tanggal Berlaku
18 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan