Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengawasan Daerah Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip Dan Data Elektronk Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Kesejahteraan Sosial Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Keluarga Berencana Daerah Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap Bab X Kelompok Jabatan Fungsional Bab XI Tata Kerja Bab XII Kepegawaian Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 November 2003
Tanggal Pengundangan
18 November 2003
Tanggal Berlaku
18 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.23
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan