Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 tahun 2016;
1. tipe pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. staf ahli
3. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Blora No. 5 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda Kab Blora No. 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pembentukan dan susunan perangkat daerah, Azas pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, jabatan perangkat daerah, kepegawaian, pembiayaan masing-masing OPD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralilhan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008; No.14 Tahun 2008; No.15 Tahun 2008; No.16 Tahun 2008
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe yang ada sudah tidak layak sehingga berimplikasi pada kurang optimalnya pelayanan RSUD Kabupaten Konawe. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan Daerah, maka dalam upaya pembangunan RSUD yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Daerah. untuk merealisasikan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud di atas, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan RSUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pera Kab Konawe No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah pembangunan rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, serta biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi keterlambatan dan penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman. Dan yang terakhir adalah pengaturan terkait pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT. SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisat;
e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga;
h. Dinas Pertanian;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan;
j. Dinas Kehutanan dan ESDM;
k. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daera;
l. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Hibah atau Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga dalam bentuk hibah atau sumbangan. Sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk mengelola keuangan daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1965.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Forum Koordinasi Pimpinan di daerah dan di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah, perlu diberikan biaya rapat; bahwa agar dalam pemberian biaya rapat tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya rapat; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Rapat Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Padang No 6 tahun 2016; dan Perda Kota Padang No 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya rapat pelaksanaan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang merupakan standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pedoman standar biaya rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan berdasarkan kehadiran rapat, serta ketentuan Lampiran angka 10.31 Perwako Padang No 99 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat