Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya rapat pelaksanaan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang merupakan standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pedoman standar biaya rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan TA 2017 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan berdasarkan kehadiran rapat, serta ketentuan Lampiran angka 10.31 Perwako Padang No 99 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat