Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Sarang Burung Walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Pajak Sarang Burung Walet selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan / atau pengusahaan sarang Burung Walet. Obyek Pajak Sarang Burung Walet adalah kegiatan pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet yang meliputi.
a. habitat alami Burung Walet; dan
b. habitat buatan Burung Walet. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan PBB-P2, Ketentuan Peralihan dan Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 18 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2014, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Blora;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2014
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan
Perdesaan merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2013, perlu diatur Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2;
c. bahwa efisiensi dan penyederhanaan proses administrasi dari berbagai besaran/tingkatan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka perlu dilakukan pengklasifikasian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
29 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGKLASIFIKASIAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2014/NO. 107, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk medukung pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka terhadap aparat yang terlibat dalam pengelolaan dimaksud, perlu diberikan penghargaan lewat tambahan penghasilan terhadap tercapainya target operasional kegiatan pungutan pajak yang dijalankannya.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; KEMENKEU No. 83/KMK/2000; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERBUP MTB No. 25 Tahun 2013.
Pembagian dan Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Biaya pungut adalah bagian penerimaan daerah yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sector Pedesaan dan Perkotaan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini hanya terbatas pada biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang menjadi bagian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desadan Bantuan Keuangan Kepada Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan penggunaan ADD dapat berjalan baik, terencana, terukur, tertib, disiplin, terintegrasi dan efektif dengan berazaskan transparan, akuntabel dan partisipatif,untuk melaksanankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Pendahuluan
2.Tujuan
3.Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD
4.Penggunaan Dana
5.Tahapan Pelaksana
6.Mekanisme Penyusunan Standar Harga Barang Dan Jasa
7.Mekanisme Pengajuan Dan Pencairan Dana
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan
10.Ketentuan Sanksi Dan Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan, maka Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. nGada No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada 14 Tahun 2012.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Klasifikasi; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2014
Pendaftaran, Pendapatan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran, Pendapatan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Piutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daaerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Tagihan Pajak Daerah, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian SPPT, SPTD Dan SKPD;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat