TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan PBB-P2, Ketentuan Peralihan dan Ketetuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- 14 hlm
|