tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2009
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2009 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima tkd, penilaian, besaran dan perhitungan, pegawai dan tidak tetap/tenaga honorer berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), maka Pemerintah Kota Blitar dapat memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan produktivitas, motivasi, disiplin, kinerja serta kesejahteraan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubah an Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Variabel TP PTT;
3. Nominal TP PTT;
4. Finger Print;
5. Pengurangan TP PTT;
6. TP PTT Bagi PTT yang dijatuhi Sanksi Hukum Disiplin;
7. Mekanisme Pemberian TP PTT;
8. Monitoring dan Evaluasi;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan agar lebih berprestasi pada Kejuaraan provinsi, nasional, internasional serta Kejuaraan olahraga yang berprestasi, perlu diberikan penghargaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, Atlet dan Pelatih yang berprestasi dapat diberikan penghargaan dalam bentuk bonus berupa uang dan /atau barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Penghargaan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan Berprestasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2014;
Pemberian penghargaan kepada olahragawan, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan berprestasi. Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga berbentuk:
a. kemudahan;
b. beasiswa;
c. pekerjaan;
d. kenaikan pangkat luar biasa;
e. asuransi;
f. jaminan hari tua;
g. kesejahteraan; atau
h. bentuk penghargaan lain.
Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.16 Tahun 2015
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2013 tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Derah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Mempawah No. 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan penyelenggara Pemerintahan Desa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa lebih optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diemban, perlu diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri RI No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2018, , Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkt Desa; Taunjangan Kepala Dasa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN / PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 188
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknisa/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat swara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/ pelatihan dan belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biay,, perlu
diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen—komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai standar biaya honorarium Tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/ Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Indeks Biaya Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Deran Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi
mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dan mempunyai tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan hak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa fasilitas perumahan
dan transportasi maka pemerintah daerah memberikan
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,
penyesuaian harga, rasionalisasi dan kondisi saat ini serta
berdasarkan basil appraisal tunjangan perumahan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Tunjangan Transportasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu menyusun kembali kebijakan
pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
Bab III Besaran Tunjangan Perumahan
Bab IV Besaran Tunjangan Transportasi
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan PNS berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; Bahwa tambahan penghasilan kepada PNS telah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Tojo Una-una melalui penetapan APBD; Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan mengatur batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria; kelas jabatan, nilai jabatan dan nilai TPP; Parameter, bobot dan cara penilaian; cuti dan hukuman disiplin; cara perhitungan nilai; hari kerja dan jam kerja; perhitungan data dan mekanisme pembayaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman, Lampiran : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat