administrasi dan tata usaha negara TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada yang bersangkutan dapat di berikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tambahan penghasilan sebagaimana yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan kalimat diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban kerja Tahun Anggaran 2013.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.1 Tahun 2013, Pergub Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2013.
- Peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah provinsi maluku utara berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
- 8 Halaman.
|