tambahan penghasilan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2013/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah yang telah menunjukan kesetiaan, prestasi
kerja dan pengabdian maka perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampun keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007.
- Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2012 Nomor 22) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
- Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2012 Nomor 22) diubah
- 4 Halaman
|