Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang menyatakan “ Objek Retribusi Pelayanan Parkir di
tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam
pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu
untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang
mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan
di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama
Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang
terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan
pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c telah diatur dan disepakati bersama mengenai
besaran presentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan
pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil
dan merata.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang
Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
tentang Fasilitasi Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 / Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan
Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2017;
2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium
tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012;
b. bahwa untuk penyesuaian beberapa ketentuan baru dan penyesuaian standar gaji baru Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012, perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Penugasan, Penempatan dan Pemindahan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Disiplin Kerja
Bab V Perlindungan
Bab VI Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang hasil pemetaan Urusan Pemerintah dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata, dipandang Perlu menyesuaikan Besaran Perangkat Daerah urusan Pariwisata dengan Peraturan Tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 17; dan Pasal 17
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya progres pekerjaan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum yang belum terbayarkan di Tahun Anggaran 2016, sesuai ketentuan Lampiran angka 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu untuk dibayarakan di Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum;
c. bahwa telah dilakukan validasi dokumen atas pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 oleh Inspektorat Kota Cilegon melalui Surat Inspektur Kota Cilegon Nomor 700/403/Sekret tanggal 7 Maret 2017;
d. bahwa sehubungan adanya ketidaksesuaian kode rekening belanja langsung pada Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon, maka perlu dilakukan penyesuaian kode rekening dimaksud mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2016; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2016; PERDA Kota Cilegon No 8 Tahun 2016; PERWAL Cilegon No 107 Tahun 2016; Surat Inspektur Kota Cilegon No : 700/403/Sekret
Peraturan ini Memuat; 1. Alokasi Anggaran Untuk Dinas Pekerjaan Umum; 2. Alokasi Anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Alokasi Anggaran Untuk Dinas Perhubungan; 4. Alokasi Anggaran Untuk Penerimaan Pembiayaan; 5. Alokasi Anggaran untuk Kegiatan; 6. Rincian Anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemanfaatan bagian jalan di Kabupaten Jepara yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawas jalan. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara khususnya menyangkut pemanfaatan bagian jalan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengaturan, Bagian Dan Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi Dan Dispensasi, Ketentuan Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS
ABSTRAK:
Bahwa Infeksi HIV/AIDS adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau dan tidak mengenal batas wilayah, usia, jenis kelamin dan status sosial;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban melakukan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan Infeksi dan HIV/AIDS di Kabupaten
Banyuwangi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS secara terstruktur melibatkan SKPD, dunia pendidikan, masyarakat dan Swasta (pemilik tempat hiburan malam)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil penyelarasan antar beberapa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenpan No. 29 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, serta ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 8 dan angka 9. Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.259.931.507.243,00 menjadi sebesar Rp1.265.721.445.370,49 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.342.388.146.373,00. Menjadi sebesar Rp1.279.898.655.355,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan peningakatan kinerja guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset untuk dapat dimanfaatkan secara optimal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Km. 34 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10.614.100.000,00 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta seratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dilakukan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat