PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang hasil pemetaan Urusan Pemerintah dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata, dipandang Perlu menyesuaikan Besaran Perangkat Daerah urusan Pariwisata dengan Peraturan Tersebut.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 17; dan Pasal 17
- 6 hlm.
|