Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengkajian Masalah Strategis, Bidang Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat, Bidang Ketahanan Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang mengatur Organisasi Dinas Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasai Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota
Banjarbaru, serta Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah – Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana huruf a diatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan
perkembangan penataan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditata dan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah dimaksud;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b dan c konsideran diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003.
Peraturan ini Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2003
organisasi dinas pertanian tanaman pangan - perternakan - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini Mengatur mengenai Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2003
organisasi dinas kehutanan - perkebunan - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2003/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 ayat
l Undang-undang Nomor 22 Tahun J 999 tentang
Pemerintahan Daerah telah ditetapkan Pcraturan
Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang yang didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak sesuai lagi
dengan keadaan clan perkembangan sehingga perlu
dilakukan penataan kembali; bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten.tang Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republilc Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKBIM.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; K.eputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintah kabupaten, badan eksekutif daerah, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
98 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003
organisasi dan tata kerja - kantor keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.41 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Pemerintah
Kabupaten Klaten dipandang perlu membentuk lembaga yang menangani
bidang keluarga berencana; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Keluarga Berencana yang meliputi pembentukan , kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2003
ORganisasi dinas perhubungan - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda Ini mengatur Mengenai Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Perhubungan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/No. 40 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahva dengan berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 34 Tahun 2003, tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dipandang tidak sesuai lagi dan oleh karenanya perlu diadakan perubahan; bahwa sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2005;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabuoaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 19. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
Peraturan Daerah Kabuoaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2003 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Program Kesehatan, Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman, Bidang Pelayanan Kesehatan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2003
keddudukan - keuangan - ketua - wakil - ketua - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - dearah - kabupaten - sukabumi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2003/ No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 dentan telah keluarnya keputusan MA RI maka perlu menetqapkan kembali Perda tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggotan DPRD Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peratuiran Bupati Ini Adfalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Kepemdangri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengagtur Tentang Ketentuan Umum, Keyuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat