Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2012, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan; Monitroring, Evaluasi dan Pelaproan; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administraatif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2013.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 04 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Hotel ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten – Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2907) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Manokwari ;
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI LAHIRNYA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 4 Tahun 1981 tentang Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, tidak dapat dijadikan sebagai payung hukum dari hari lahirnya Kabupaten Merangin.
Sebelum terbentuknya daerah otonom Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, telah ada Kabupaten Merangin yang didasarkan atas Keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan Nomor 252/1949 tanggal 22 Desember 1949.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Merangin, meliputi: penetapan tanggal; puncak peringatan; bentuk kegiatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 04 Tahun 1981, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 4, LN. 1963 No. 62, TLN. No. 2556, LL SETNEG : 5 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1963.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) prinsip dan tata cara dalam penetapan tarif retribusi; 2) tata cara pemungutan retribusi; 3) tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; 4) tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 5) tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa; 6) pemeriksaan retribusi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar
Dasar Hukum: Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini berisi tentang, perubahan yang terjadi pasal 8 terkait dengan besaran tarif retribusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang ada sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 ;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Perubahan nama dan tempat kedudukan;
maksud, Tujuan dan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ;
Pegawai;
Perencanaan dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
Dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2021 No. 455, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkanstandar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1406);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
99 halaman denan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2021
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.240, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 2 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat