Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Perubahan nama dan tempat kedudukan; maksud, Tujuan dan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan