RETRIBUSI IZIN GANGGUAN - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.240, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 2 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Penjelasan 1 Hal
|