Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayan birokrasi bersih dan melayani. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 49 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tahapan pembangunan ZI, persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK dan menuju WBBM, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang merupakan tuntutan dalam tata kelola pemerintah guna terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat serta memiliki integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan tuntutan masyarakat akan terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat serta memiliki integritas dalam memberikan palayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan peraturan yang mengendalikan dan mengelola gratifikasi terhadap aparatur pemerintah, untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu disusun suatu pedoman, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2017 dicabut.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2021
KEDUDUKAN - TATA HUBUNGAN KERJA - STAF AHLI WALI KOTA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota
ABSTRAK:
Staf Ahli dalam kedudukannya sebagai pembantu Wali Kota perlu secara sinergis, selaras dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan Pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Wali Kota.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; Permendagri No 134 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Cilegon No 23 Th 2019; Perwal Cilegon No 26 No 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Tata Hubungan Kerja; 4. Tenaga Ahli; 5. Ketentuan lain; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 08/M.PAN-RB/06/ 2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Whistle blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Sistem Penanganan Pengaduan
( Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4449);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN
BAB IV TATA CARA PELAPORAN
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, perlu mengatur perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 13 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Perpres No 33 Th 2020; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 29 Th 2016; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2017.
Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri; 4. Perintah Perjalanan Dinas; 5. Rapat/Seminar/Kegiatan sejenis/Pendidikan dan pelatihan; 6. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 7. Kunjungan Kerja DPRD; 8. Orientasi Dan Pendalaman Tugas DPRD; 9. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maupun pemerintahan yang bersih dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan warga, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, menyatakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 meliputi fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko, sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Baubau dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Walikota Baubau Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahhun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
14. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peratura Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahu 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
18. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Baubau nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
20. Peraturan Walikota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomot 65 Tahun 2016 Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip
Bab III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab V Pengawasan
Bab VI Hak dan Perlindungan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Walikota Baubau Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Resiko dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
103 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dan Pasal 25 Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, maka Peraturan Wali
Kota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Personil Pemerintah Kota Sukabumi perlu
diubah dan disesuaikan kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2017 dicabut.
21 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mencabut Perwali No, 46 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020
5 hlm, Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat