pengelolaan risiko - pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Resiko dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- 103 hal
|