Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005,
KETENTUAN UMUM; TUJUAN SUMBER DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GALESONG
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung kecamatan Galesong Selatan tel;ah
memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi 2 (dua)
kecamatan sebagaimana menurut Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang pedoman
pembentukan kecamatan;
b. Bahwa guna mendukung serta memperlancar tugas
pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan di
Daerah kabupaten Takalar,diperlukan adanya
pembentukan Kecamatan baru. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Galesong.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara
Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000,
tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan
Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
NOMOR 05 TAHUN 2007
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana telah diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dalam Pasal 42 Ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan hal tersebut huruf a, dan dalam upaya memperkokoh Pemerintahan Desa agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa serta berfungsi untuk melestarikan adat istiadat maka dipandang perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; 3. HAK DAN KEWAJIBAN; 4. LARANGAN; 5. PEMILIHAN, PENCALONAN, PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN; 6. TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA; 7. TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG, DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT; 8. HUBUNGAN KERJA DENGAN PERBEKEL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 9. KEUANGAN DAN ADMINISTRASI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007
DESA - KEPALA DESA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN- PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001
PERDA ini mengatur mengenai Lowongan Kepala Desa; Panitia Pemilihan; Panitia Pengawas; Hak Memilih dan Hak Dipilih; Penjaringan dan Penyaringan; Kampanye; Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Biaya Pemilihan; Tugas, Wewenang, Kewajiban Kepala Desa; Masa Jabatan; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, pemekaran, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;Bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Desa;Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Sumber Pendapatan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali Sumber
Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pengadaan/perolehan, pengembangan, status hukumdan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, alokasi dana desa, tujuan, sumber dan pengelolaan ADD, penggunaan dan pertanggungjawaban dana, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu mengatur kembali tata cara
pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa .
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
yang meliputi
Persiapan Pemilihan,
Panitia Pemilihan,
Hak Memilih Dan Dipilih,
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa,
Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon Kades,
Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih,
Pemilihan Kepala Desa / Pemungutan Suara,
Syarat Sahnya Pemilihan Kepala Desa,
Pemilihan Ulang,
Penetapan Calon Terpilih,
Pelantikan Kepala Desa,
Masa Jabatan Kepala Desa,
Pertanggungjawaban Kepala Desa,
Larangan Kepala Desa,
Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa,
Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa,
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa,
Biaya Pemilihan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa
Bab III Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab IV Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab V Hak, Kewajiban Dan Larangan Bagi Perangkat Desa
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tamban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara penyusunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan, tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat