Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Persiapan Pemilihan, Panitia Pemilihan, Hak Memilih Dan Dipilih, Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon Kades, Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih, Pemilihan Kepala Desa / Pemungutan Suara, Syarat Sahnya Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Ulang, Penetapan Calon Terpilih, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pertanggungjawaban Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Biaya Pemilihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
22 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2007
Tanggal Berlaku
22 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan