Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Persiapan Pemilihan, Panitia Pemilihan, Hak Memilih Dan Dipilih, Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon Kades, Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih, Pemilihan Kepala Desa / Pemungutan Suara, Syarat Sahnya Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Ulang, Penetapan Calon Terpilih, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pertanggungjawaban Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Biaya Pemilihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat