pertanggunjawaban bantuan keuangan-pemilihan kepala desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 5/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembiayaan pemilihan Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan akuntabel, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kendal No. 5 Tahun 2015; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 27 Tahun 2014; perbup Kendal No. 17 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 72 tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pilkades; Tata Cara Pemberian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan;; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendes PDTT No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa tahun anggaran 2022
meliputi sinkronisasi kebijakan Perintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKPDesa; prinsip penyusunan APB Desa; kebijakan penyusunan APB Desa; teknis penyusunan APB Desa; teknis evaluasi rancangan APB Desa; prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan hal khusus lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Perhitungan dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota
Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Ketentuan pasal 1 diubah dan ditambahkan
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
beikut :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
6. Desa adalah desa yang berada di Wilayah Kota
Pariaman yaitu:
1. Desa Pasir Sunur
2. Desa Marunggi
3. Desa Kampung Apar
4. Desa Sikabu
5. Desa Palak Aneh
6. Desa Padang Cakur
7. Desa Taluk
8. Desa Marabau
9. Desa Sungai Kasai
10. Desa Batang Tajongkek
11. Desa Balai Kurai Taji
12. Desa Pauh Kurai Taji
13. Desa Simpang
14. Desa Toboh Palabah
15. Desa Rambai
16. Desa Punggung Lading
17. Desa Cimparuh
18. Desa Kampung Baru
19. Desa Pauh Barat
20. Desa Pauh Timur
21. Desa Rawang
22. Desa Jati Mudik
23. Desa Kampung Gadang
24. Desa Talago Sarik
25. Desa Bato
26. Desa Batang Kabung
27. Desa Sungai Sirah
28. Desa Bungo Tanjung
29. Desa Kampung Kandang
30. Desa Kaluat
31. Desa Kajai
32. Desa Kampung Tangah
33. Desa Sungai Pasak
34. Desa Air Santok
35. Desa Cubadak Mentawai
36. Desa Koto Marapak
37. Desa Pakasai
38. Desa Kp. Baru Padusunan
39. Desa Ampalu
40. Desa Tanjung Sabar
41. Desa Apar
42. Desa Manggung
43. Desa Cubadak Air
44. Desa Cubadak Air Selatan
45. Desa Sikapak Timur
46. Desa Sikapak Barat
47. Desa Tungkal Selatan
48. Desa Tungkal Utara
49. Desa Naras I
50. Desa Cubadak Air Utara
51. Desa Naras Hilir
52. Desa Balai Naras
53. Desa Padang Birik-Birik
54. Desa sintuk
55. Desa Sungai Rambai
7. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan
Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran
Daerah pada Bank yang ditetapkan.
8. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
dengan RKD adalah rekening tempat
Penyimpanan Uang Penerimaan Desa yang
manampung seluruh Penerimaan Desa dan
membayar seluruh Pengeluaran Desa pada Bank
yang ditetapkan.
9. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
II. Ketentuan pasal 9 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
c. tahap III paling cepat Bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Walikota menerima dukumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I Peraturan Desa Mengenai APBDes dari Kepala Desa;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
(5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ratarata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(8) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data dapat memutakhirkan
tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
III. Ketentuan pasal 13 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Sekretaris Desa; Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya; Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pengangkatan Perangkat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
11 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat perlu memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM; 2. JUMLAH DAN PERUNTUKAN ALOKASI DANA DESA; 3. TUJUAN DAN PRINSIP ALOKASI DANA DESA; 4. RUMUS DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; 5. PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA; 6. PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; 7. PELAKSANAAN KEGIATAN ALOKASI DANA DESA; 8. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 9. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 10. KENTENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bangli
(Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengangkatan Perangkat Nagari
3. Pemberhentian Perangkat Nagari
4. Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari
5. Penyelesaian Sengketa
6. Unsur Staf Perangkat Nagari
7. Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Nagari
8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari
9. Kesejahteraan Perangkat Nagari
10. Larangan
11. Pembiayaan
12. Pembinaan Dan Pengawasan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat