Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : I. Ketentuan pasal 1 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai beikut : 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 6. Desa adalah desa yang berada di Wilayah Kota Pariaman yaitu: 1. Desa Pasir Sunur 2. Desa Marunggi 3. Desa Kampung Apar 4. Desa Sikabu 5. Desa Palak Aneh 6. Desa Padang Cakur 7. Desa Taluk 8. Desa Marabau 9. Desa Sungai Kasai 10. Desa Batang Tajongkek 11. Desa Balai Kurai Taji 12. Desa Pauh Kurai Taji 13. Desa Simpang 14. Desa Toboh Palabah 15. Desa Rambai 16. Desa Punggung Lading 17. Desa Cimparuh 18. Desa Kampung Baru 19. Desa Pauh Barat 20. Desa Pauh Timur 21. Desa Rawang 22. Desa Jati Mudik 23. Desa Kampung Gadang 24. Desa Talago Sarik 25. Desa Bato 26. Desa Batang Kabung 27. Desa Sungai Sirah 28. Desa Bungo Tanjung 29. Desa Kampung Kandang 30. Desa Kaluat 31. Desa Kajai 32. Desa Kampung Tangah 33. Desa Sungai Pasak 34. Desa Air Santok 35. Desa Cubadak Mentawai 36. Desa Koto Marapak 37. Desa Pakasai 38. Desa Kp. Baru Padusunan 39. Desa Ampalu 40. Desa Tanjung Sabar 41. Desa Apar 42. Desa Manggung 43. Desa Cubadak Air 44. Desa Cubadak Air Selatan 45. Desa Sikapak Timur 46. Desa Sikapak Barat 47. Desa Tungkal Selatan 48. Desa Tungkal Utara 49. Desa Naras I 50. Desa Cubadak Air Utara 51. Desa Naras Hilir 52. Desa Balai Naras 53. Desa Padang Birik-Birik 54. Desa sintuk 55. Desa Sungai Rambai 7. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan. 8. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat dengan RKD adalah rekening tempat Penyimpanan Uang Penerimaan Desa yang manampung seluruh Penerimaan Desa dan membayar seluruh Pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan. 9. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. II. Ketentuan pasal 9 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); c. tahap III paling cepat Bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. (4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Walikota menerima dukumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I Peraturan Desa Mengenai APBDes dari Kepala Desa; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa. (5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ratarata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. (7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. (8) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. III. Ketentuan pasal 13 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota. (2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. (3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan. (4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan