RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 3 Tahun 2014
8. UU No. 3 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 14 Tahun 2015
12. PP No. 28 Tahun 2008
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/MIND/PER/12/2015
15. Permendagri No. 113 Tahun 2018
16. Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008
17. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) RPIP disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu;
(2) selain tujuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1), RPIP dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
144 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 548
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, perlu dilakukan sinkronisasi, sinergitas dan kesinambungan perencanaan, penanggaran, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu dan evaluasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan peraturan Pelaksanaannya belum mengatur secara terperinci mengenai tahapan penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. UU No. 25 Tahun 2004;
4. PP No. 8 Tahun 2006;
5. PP No. 8 Tahun 2008;
6. Perpres No. 29 Tahun 2014;
7. PermenPANRB No. 53 Tahun 2014;
8. PermenPANRB No. 12 Tahun 2015;
9. Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan SAKIP yang meliputi perencanaan, rencana kerja pemerintah daerah, penganggaran, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan data kinerja, reviu dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
III Bab, 18 Pasal (13 Hlm) dan VI Lampiran (52 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2001
RENCANA - STRATEGIS - ( RENSTRA) - KABUPATEN BATANGHARI - TAHUN 2OO1 - 2OO5
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN
BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
ABSTRAK:
Rencana Strategis ( Renstra ) Kapupaten Batanghari tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005 yang mengambarkan visi, misi, tujuan, program dan kegiatan daerah;
bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pasal 4 ayal (3) menyatakan Rencana Strategis ( Renstra ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra ) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5, meliputi Rencana Strategis (Renstra); Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 84 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Jawa Barat Tolak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan
lanjut usia berhak memperoleh perlindungan dari
kekerasan dan eksploitasi berupa eksploitasi ekonomi,
seksual, penelantaran, ketidakadilan, dan perlakuan
salah lainnya, serta diskriminasi;
a. bahwa dalam rangka perlindungan perempuan, anak,
penyandang disabilitas, dan lanjut usia, diperlukan
upaya untuk meningkatkan komitmen dan dukungan
nyata Pemerintah Daerah Provinsi jawa Barat melalui
sinergitas, sinkronisasi, dan integrasi antar sektor dan
antar pemangku kepentingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Roadmap Jawa Barat Tolak
Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4, Undang-Undng Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP , ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI , RENCANA AKSI , PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ROADMAP JAWA
BARAT TOLAK KEKERASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
ROAD MAP JAWA BARAT TOLAK KEKERASAN
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, LL KAB.KUBURAYA: 209 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 324 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evalusai Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya perubahan kebijakan nasional terkait kewenangan daerah dan perubahan perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perpres No.2 Tahun 2015, Perdagri No.86 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2014, Perda Kubu Raya No.16 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No.9/jdih.baliprov.go.id/12hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu, sistematika, sumber energi, kelembagaan, kerja sama, koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluate, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
isi 9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan prioritas
kebijakan pembangunan yang terkait dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone Tahun 2012-2032, dan dokumen perencanaan
lainnya serta hasil pengendalian dan evaluasi yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat
ini sehingga perlu penyesuaian terhadap kebijakan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, maka dipandang
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2005- 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517 );
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
5);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6)
(1) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 memuat visi,
misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu
pada Perubahan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional;
(2) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi
pedoman dalam penyusunan Perubahan RPJMD
Tahun 2013-2018 dengan memperhatikan RPJM
Nasional Tahun 2015-2019;
(3) Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-
2025
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat