Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai kerangka rencana pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai aspek pembangunan di Kabupaten Malinau. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah, memastikan keterpaduan antara kebijakan, program, dan kegiatan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk kepentingan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
09 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
09 September 2011
Sumber
LD 2011/NO 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan