Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja. Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Nomor 910/00260 tanggal 13 Februari 2017, Bupati menyetujui pergeseran anggaran antar rincian objek belanja. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK:
Petunjuk teknis Pengelolaan Dana BAntusan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
UU No 9 Tahun 1967
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI nO 31 tAHUN 2016
PERDA No 6 Tahun 2007
PERDA No 2 Tahun 2017
PERGUB No 1 Tahun 2017
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2017
ELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Penda patan dan Belanja Negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karimun Nomor 34 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Krimun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan DD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
b. bahwa Provinsi Bengkulu memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan, karena penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka
Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, maka Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada Strategi Nasional yang
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. UU No. 35 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 44 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. Perpres No. 75 Tahun 2006
10. Permendagri No. 20 Tahun 2007
11. Permenkes No. 21 Tahun 2013
Langkah-langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui pendekatan:
a. promosi;
b. pencegahan dan pemeriksaan diagnosis HIV;
c. pengobatan;dan
d. perawatan dan dukungan.
Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui:
a. pendekatan klinis;
b. pendekatan agama; dan
c. pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat.
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk KPA tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Usaha untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bersih merupakan perwujudan dari keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah. Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD; dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau investasi badan usaha pengelola sampah). Setiap produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Setiap produsen yang dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku selama mengatur tentang kebersihan.
35 Halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY
2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN. 2017 No. 268, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform
Leader Academy saat ini tidak lagi sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan lingkungan strategis sehingga
dipandang perlu untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985);
10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Menagtur tentang
Bab I (latar belakang, tujuan dan sasaran, kompetensi)
Bab II (agenda pembelajaran, tahap pembelajaran dan materi pelatihan, jumlah jam pelajaran; ringkasan materi; kegiatan pembelajaran di luar mata pelatihan, metode belajar)
Bab III (ruang lingkup manajemen penyelenggaraan pelatihan, perencanaan; pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian)
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Reform Leader Academy (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1958)
66 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
pendidikan - TENAGA KEPENDIDIKAN WIYATA BAKTI - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai peran yang penting dan strategis dalam memberikan pelayanan dan rnelaksanakan administrasi di sekolah; bahwa tenaga kependidikan wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 24 tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 160 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Diatur Dalam Daerah Peraturan Kepala Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Tersebut Pada Huruf a, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahunn 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : DASAR PERGESERAN APBD; BAB III: JENIS PERGESERAN APBD; BAB IV : KRITERIA PERGESERAN APBD; BAB V : MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN APBD; BAB VI : TUGAS PIHAK TERKAIT; BAB VII : LANGKAH-LANGKAH TEKNIS; BAB VIII : KETENTUAN UMUM;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2001, PP No.31 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016
Ketentuan umum; Asas dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Pembiayaan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak berwujud; ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.3 Tahun 2010
43 halaman dan 18 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat