Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : DASAR PERGESERAN APBD; BAB III: JENIS PERGESERAN APBD; BAB IV : KRITERIA PERGESERAN APBD; BAB V : MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN APBD; BAB VI : TUGAS PIHAK TERKAIT; BAB VII : LANGKAH-LANGKAH TEKNIS; BAB VIII : KETENTUAN UMUM;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2017
Tanggal Berlaku
12 Maret 2017
Sumber
BD.2017/391
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan