PESERTA KELUARGA BERENCANA MEDIS OPERASI PRIA - PENGHARGAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan Program Keluarga Berencana khususnya Medis Operasi Pria agar sesuai hasil yang diharapkan, perlu diberikan Penghargaan kepada Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria yang terkait; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan Kepada Peserta Keluarga Berencana Medis
Operasi Pria;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keiuarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peserta KB MOP, tata cara pengajuan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2014
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN PASIEN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial pada tahun 2014;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
petunjuk lebih lanjut atas ketentuan Pasal 89 (1)
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Luwu Utara tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum pada
Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemeritah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5372);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 224);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 2).
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
dan Jaringannya (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 Nomor 16).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PROGRAM
BAB III
SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
NOMOR 11 TAHUN 2014
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Fasilitas Khusus Ruang Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu dukungan bagi ibu untuk memberikan pemberian Air Susu Ibu kepada bayi. Fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah Air Susu Ibu perlu digalakkan guna memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan Air Susu Ibu Eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menetapkan kebijakan terkait pemberian ASI ekslusif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008 dan Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Surat Menteri Kesehatan Nomor 872/menkes/XI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, dukungan program ASI eksklusif, ruang ASI, pembinaan dan pengawasan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2013
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Melestarikan Fungsi Air yang harus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat Hidup orang banyak.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pembuangan air limbah ke air dan sumber - sumber air, pembinaan pengawasan, pelaporan dugaan pencemaran air, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pelanggaran, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis
yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu
cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan
pertumbuhan fisikpada anak dengan tinggi badan lebih
rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Pati
masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan
penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi
serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi di daerah masing – masing.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 34 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup percepatan penurunan stunting dalam
Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan
stunting, yaitu:
1. analisis situasi program penurunan stunting;
2. penyusunan rencana kegiatan;
3. rembuk stunting;
4. peraturan bupati tentang kewenangan desa;
5. pembinaan kader pembangunan manusia;
6. sistem manajemen data stunting;
7. pengukuran dan publikasi stunting;
8. review kinerja tahunan.
b. pengorganisasian;
c. koordinasi;
d. kerja sama;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pembiayaan.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan percepatanpenurunan stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
50 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Sesuai surat Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 16 Februari 2010 Nomor 172/66/DPRD/2010 telah menyetujui pengaturan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No.7 tahun 1987; PP No. 32 Tahu 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Mencabut Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN.2023 (210)/ 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan Di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organanisasi dan tata kerja unit pelaskana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 11 Tahun 2017, Perpres Nomor 18 Tahun 2021, Permenkes Nomor 37 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Batang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa setiap orang pada dasamya berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur; bahwa pembiayaan pelayanan masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak dijamin/non kuota Jaminan Kesehatan Nasionai (JKN) Penerima Bantuan luran (PBI) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60/ Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) kabupaten batang tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, JDIH.SETNEG.GO.ID : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga dengan kondisi tersebut perlu menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepres ini mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 di Indonesia, dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat