Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup percepatan penurunan stunting dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yaitu: 1. analisis situasi program penurunan stunting; 2. penyusunan rencana kegiatan; 3. rembuk stunting; 4. peraturan bupati tentang kewenangan desa; 5. pembinaan kader pembangunan manusia; 6. sistem manajemen data stunting; 7. pengukuran dan publikasi stunting; 8. review kinerja tahunan. b. pengorganisasian; c. koordinasi; d. kerja sama; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. pembiayaan. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan percepatanpenurunan stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat