Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2020

Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup percepatan penurunan stunting dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yaitu: 1. analisis situasi program penurunan stunting; 2. penyusunan rencana kegiatan; 3. rembuk stunting; 4. peraturan bupati tentang kewenangan desa; 5. pembinaan kader pembangunan manusia; 6. sistem manajemen data stunting; 7. pengukuran dan publikasi stunting; 8. review kinerja tahunan. b. pengorganisasian; c. koordinasi; d. kerja sama; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. pembiayaan. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan percepatanpenurunan stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.11
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan