Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah perlu mengatur penggunaan tanda tangan elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara penggunaan tanda tangan elektronik dan pelaksanaan pembinaan tanda tangan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2023
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - JABATAN ADMINISTRATOR - JABATAN PENGAWAS - JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD. No. 2023/12, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, serta Jabatan Pelaksana diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Untuk menyelenggarakan menejemen Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah perlu menyusun Standar Kompentensi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kopentensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan untuk menempatkan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompentensi yang dimiliki.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Kompetensi Teknis merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas meliputi:
a) memahami tentang kelembagaan dan tata laksana;
b) memahami produk hukum dan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan administrasi pemerintahan;
c) mampu merumuskan visi dan misi organisasi dengan jelas;
d) mampu menyusun program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi organisasi;
e) memahami tugas dan fungsi organisasi serta jabatan terkait;
f) memahami indikator kinerja utama organisasi;
g) memahami prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima;
h) mampu mengidentifikasi permasalahan bidang terkait dan memberikan solusinya;
i) mampu mengidentifikasi potensi daerah yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
j) memahami ruang lingkup dan link koordinasi organisasi;
k) menguasai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
l) menguasai tentang manajemen risiko;
m) menguasai prinsip-prinsip akuntabilitas atau pertanggung jawaban kinerja;
n) menguasai prinsip-prinsip koordinasi, membangun kerjasama dan menjalin kemitraan;
o) menguasai sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP);
p) menguasai struktur dan tata kelola anggaran secara makro;
q) Menguasai pendayagunaan sdm dan kepegawaian;
r) menguasai tata kelola barang milik daerah;
s) mampu mendayagunakan teknologi informasi; dan
t) membuat inovasi atau membuat terobosan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lamp 32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. Standar Harga; dan
b. Komponen Standar Harga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan kualitas warga negara Indonesia yang
berkualitas sesuai kompetensi manajemen pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kualitas warga negara Indonesia melalui jalur pedidikan
perlu peraturan yang menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Bantul
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian Standar Operasional Prosedur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur, maka Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Nomor 45 Tahun 2019, tentang Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPAN&RB No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; PermenPAN& No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda No. 13 tahun 2017; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perubahan SOP pada Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam .......Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari .......Perat uran Bupati ini
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung aksesibilitas dari dan ke Wakatobi sebagai daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) khususnya melalui jalur
angkutan udara, maka perlu diberikan kebijakan pemberian subsidi angkutan udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisata Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN DAN KRITERIA SUBSIDI
BAB III PENGANGGARAN BELANJA SUBSIDI
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V REKONSILIASI
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2023
dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan - standar operasional prosedur pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kabupaten Lingga secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No.14 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Teman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah Menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; ssebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 47 (empat puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belalar; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB Sistem PPDB Offline(Lurning); Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidikan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM GERAK CEPAT PENGENTASAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukar upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu kebijakan dan program pemerintah pusat serta daerah yang dilaksanakan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan semua stakeholder perlu disusun langkah strategis penanggulangan kemiskinan daerah;
bahwa untuk menindaklanjuti Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya penanggulangan kemiskinan yang perlu disinery'ikan dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan di kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2022 tentaag Pedoman Umum Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 Nomor 832);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Petunjuk reknis Pelaksanaan Program Gerak cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Morowali Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Gercep Gaskan Berdaya menjadi dokumen dasar pelaksanaan pada rangkaian tahapan proses kegiatan Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Morowali bagi semua pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
4 Halaman, Lampiran 44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Tugas Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Daerah agar lebih professional dan akuntabel serta untuk tertib administrasi dan kelancaran dalam pemberian tugas belajar, perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program Pendidikan; Persyaratan dan Pemberian Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Program Studi; Pembiayaan Tugas Belajar; Jangka Waktu, Perpanjangan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Kedudukan PNS Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; Re-Entry Program; Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; Larangan dan Sanksi Tugas Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Keterangan Belajar; Surat Keterangan Memiliki Ijazah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat