dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan - standar operasional prosedur pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kabupaten Lingga secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- UU No.14 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- 24 hlm
|